14 menit baca

Sebuah realitas tidak akan pernah menemukan bentuk finalnya, ia akan terus berkembang dan berdinamika tanpa henti. Realitas juga tidak pernah stagnan dan berdiam diri, ia selalu bergerak maju ke arah yang ia kehendaki. Manusia tidak akan pernah bisa menghentikan gerak realitas. Oleh karenanya, istilah pembaharuan selalu melekat dan tak terpisahkan dari realitas. Pembaharuan menjadi penanda untuk membedakan antara realitas yang satu dan realitas lainnya. Unsur pembentuk realitas, seperti manusia, fenomena dan kondisi geografis juga menjadi unsur primordial dalam sebuah fenomena pembaharuan. Namun begitu, manusia dan fenomena-fenomena yang terjadi, juga terpengaruh oleh realitas lanjutan yang membungkusnya.

Daniel Miller mengatakan bahwa realitas selalu dikonstruksi secara sosial oleh masyarakat di mana realitas itu mengambil tempat. Di dalam realitas tersebut manusia melakukan sebuah upaya eksternalisasi, yaitu penciptaan hal-hal baru. Lalu kemudian proses internalisasi terjadi, yaitu kreasi-kreasi hasil eksternalisasi mengalami pengendapan dan penanaman makna objek ciptaan dalam diri manusia. Hasil dari internalisasi ini menjadi dasar bagi proses eksternalisasi berikutnya, dan begitu seterusnya sampai membentuk siklus memutar. (Daniel Miller, 1987)

Dalam sejarahnya, Islam memiliki hubungan erat dengan realitas. Pada awal mula Islam hadir, narasi tentang realitas dibangun sebagai legitimasi atas kehadiran Islam di mana realitas pada waktu itu, tepatnya di wilayah Hijaz, dinarasikan sebagai tempat terjadinya krisis moral yang memerlukan kehadiran agama baru guna membenahi moral para penduduknya. Nabi Muhammad sebagai representasi Islam, hadir dengan membawa konsep moral yang baik dan risalah perdamaian. Al-Quran sebagai kitab suci agama Islam juga tidak terlepas dari realitas, sebagian ayat-ayat al-Quran turun dan hadir di tengah-tengah masyarakat Hijaz didasari atas fenomena atau kondisi tertentu pada saat itu. Maka tidak mengherankan jika realitas dalam tubuh Islam menempati ruang yang besar. Realitas selalu memiliki posisi penting dalam penentuan hukum dalam Islam. Islam dan realitas layaknya dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.

Salah satu disiplin keilmuan Islam yang menjadi jembatan penghubung antara Islam dan realitas adalah fikih. Melalui fikih, Islam memberikan legitimasi pembenaran terhadap fenomena, pola tingkah laku dan relasi sosial umatnya. Sebab, legitimasi hukum menjadi instrumen yang penting dalam sebuah doktrin agama karena hukum adalah hasil pengejawantahan dari hakikat diri sebuah agama, khususnya Islam. Namun sayangnya, otoritas yang mengakomodir legitimasi tersebut, seperti nas al-Quran sebagai sabda Tuhan, dan Hadis sebagai sabda Nabi Muhammad terbatas jumlahnya dan berada dalam ruang dan waktu tertentu. Sehingga membutuhkan otoritas alternatif yang mampu melegitimasi fenomena baru, pola tingkah laku dan relasi sosial yang terus berkembang.

Otoritas alternatif tersebut oleh Ulama diistilahkan dengan qiyas. Di zaman sahabat, qiyas menjadi pilihan ketika di dalam al-Quran dan Hadis tidak ditemukan nash shorih yang menjelaskan fenomena tertentu. Sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Abu bakar, Umar dan Ali ( as-Syirazi, 1405 H). Bahkan dalam mazhab Imam Syafii, qiyas menjadi sumber otoritas satu-satunya yang mampu bergerak dinamis dan menjadi ladang penggalian hukum dalam melegitimasi, menjawab dan mengikuti perkembangan realitas. Asasnya yang menggunakan nalar logika membuatnya mampu memproduksi dan mereproduksi hukum dalam merespon perubahan realitas.

Dikarenakan perannya yang sentral, qiyas selalu menjadi pembahasan yang terus bergulir dalam dunia intelektual muslim. Hal ini juga akibat dari sifat qiyas yang selalu terbuka atas penilaian, evaluasi dan pembaharuan. Upaya untuk melebarkan daya jangkau qiyas selalu bergema sepanjang zaman. Salah satunya pada abad 8 Hijriyah, setelah pergulatan lama antara kelompok Mutakallimin dan Fuqaha, as-Syatibi muncul dengan metodologi baru yang sama sekali berbeda dari dua kelompok sebelumnya. as-Syatibi menawarkan metodologi Maqâsid yang menggabungkan antara kesastraan arab dan kandungan Maqâsid syariah (Jamilah bu khatim, 2022). Berbeda dengan ulama sebelumnya, as-Syatibi menampilkan Maqâsid bukan hanya sebagai penyokong illat qiyas saja, tapi juga berperan aktif dalam penentuan legitimasi hukum tertentu.

Konsep tahqîqul manâth dalam pandangan as-Syatibi juga berbeda dengan konsep tahqîqul manât dalam pandangan ulama klasik sebelum periode as-Syatibi. Tahqîqul manât dalam pandangan mazhab Syafi’i, misalnya, hanya diletakkan pada konsep qiyas biasa. Tahqîqul manât dalam wadah qiyas biasa hanya digunakan dalam kerangka pemberian hukum premis minor dengan hukum yang ada pada premis mayor, sehingga tidak menghasilkan hukum baru. Premis minor hanya berlaku pasif dan dijadikan objek pemberian hukum oleh premis mayor. Sedangkan menurut as-Syatibi, tahqîqul manât terletak dalam kerangka silogisme (qiyas al-mantiqi) yang digunakan untuk menghasilkan hukum baru. Premis mayor dan premis minor sama-sama terlibat aktif dalam menelurkan hukum baru. Premis minor tidak sekedar dijadikan objek tapi juga sebagai subjek.

Kehadiran as-Syatibi telah memberikan corak baru dalam perdebatan Qiyas. as-Syatibi menginisiasi pemikir lain untuk berupaya menemukan jalan baru dan tidak terjebak dalam perdebatan klasik antara kelompok ahlurra’yi dan kelompok ahlul hadis. Setelah as-Syatibi, banyak bermunculan para pemikir-pemikir kontemporer menawarkan alternatif yang berbeda dan beragam. Pada akhir abad ke 20, ratusan tahun setelah as-Syatibi, Sahal Mahfudz juga berupaya mengembangkan metode qiyas, tepatnya pada pembahasan masâlikul illat. Tujuannya sendiri adalah merealisasikan maslahah ‘ammah.

Meskipun maslahah sudah disepakati oleh para pakar sebagai maqashid syari’ah, tetapi mereka berselisih ketika menjadikannya sebagai salah satu sumber hukum. Salah satu yang menghindari penggunaan maslahah sebagai sumber hukum adalah Imam Syafii. sumber hukum dalam mazhab Syafii ada empat; al-Quran, Hadis, Ijma’ dan Qiyas. Tiga sumber hukum pertama sudah final dan tidak mungkin dikembangkan lagi, sehingga qiyas menjadi satu-satunya ladang pengembangan ijtihad bagi para pakar mazhab Syafi’i; segala sesuatu yang tidak ada di al-Quran, Hadis dan ijma’ akan diselesaikan melalui metode qiyas. Oleh karenanya para pakar mazhab syafii termasuk Sahal Mahfudz dengan segala upaya memperluas jangkauan wilayah qiyas melalui pengembangan masâlikul illat.

Sahal Mahfudz dalam upaya merealisasikan tujuannya mencetuskan istilah Ijtihad Jama’iy (Ijtihad Kolektif). Ia berpendapat bahwa seorang mujtahid seperti Imam Syafii tidak dapat ditemukan lagi di zaman sekarang. Bukan karena kemampuan kognitif manusianya yang menurun tapi adanya kategorisasi ilmu pengetahuan yang semakin beragam. Maka yang paling memungkinkan dilakukan adalah ijtihad jamai atau Ijtihad kolektif. Artinya, kerja-kerja ijtihad yang membutuhkan multi-disiplin ilmu harus dilalui dengan melibatkan banyak orang yang ahli dalam disiplin keilmuan tertentu. Seorang ahli fikih tak perlu merasa risih berdiskusi dengan ahli forensik jika ingin membahas hukum fiqih mengenai persoalan jenazah atau organ tubuh, pun begitu juga yang lain.

Usaha yang sama juga diupayakan oleh pemikir Mesir yaitu Jamaluddin Athiya. Tokoh Mesir yang satu periode dengan Sahal Mahfudz ini mengatakan bahwa krisis fikih kontemporer yang seakan-akan keteteran menghadapi realitas masa kini, dapat diatasi dengan pembaruan instrumen ijtihadi (alat produksi hukum). Menurut Jamaluddin Athiya, Fikih juga harus terbuka terhadap disiplin ilmu yang lain; seperti sosiologi, sains, kedokteran atau ilmu humaniora lainnya. Senada dengan apa yang dikatakan oleh Sahal Mahfudz, fikih di zaman kontemporer tidak bisa berdiri sendiri dalam merumuskan hukum baru. Fikih, dalam hal ini diwakili oleh qiyas, perlu mengikutsertakan Ilmu sosial dan yang lainnya dalam menganalisis realitas dan meramu legitimasi hukum atasnya. Sebagaimana yang dikatakan as-Syatibi, Jamaluddin Athiya juga berpendapat bahwa nas syariat dan realitas berada di posisi sejajar dalam menghasilkan hukum baru, yang dalam istilah Jamaluddin Athiya disebut at-Takâmul al-Manhajiy. (Jamaluddin Athiya, 2000)

Dalam qiyas, Jamaluddin Athiya berbeda dengan Sahal Mahfudz dan mayoritas ulama Syafi’i lainnya. Ia membuka keran selebar-lebarnya kepada metode Istihsân, Istishâb ataupun Istislâh. Oleh karenanya ia berpendapat bahwa hikmah sebuah hukum asal dapat dijadikan dasar dalam menelurkan hukum baru, karena menurut Jamaluddin Athiya perkembangan dan inovasi yang terjadi dalam tubuh qiyas secara khusus atau Usul Fikih pada umumnya, adalah konsekuensi logis dari perubahan realitas yang sangat kompleks. Menurutnya, kerja qiyas pada periode awal Islam cenderung lebih mudah dilakukan, dikarenakan realitas sosial pada periode pertama Islam tidak jauh berbeda dengan realitas sosial di mana al-Quran dan sunah hadir. Berbeda dengan realitas masa kini yang bertolak belakang dengan realitas di saat nas turun. Sehingga penggunaan alternatif baru dalam qiyas di masa ini, selain yang ditetapkan dan disepakati oleh ulama klasik, adalah sebuah keharusan untuk menjaga agama Islam untuk tetap eksis sepanjang zaman.

Tokoh Mesir lainnya yang melakukan upaya pembaharuan qiyas adalah Hasan Hanafi. Meskipun ia tidak secara spesifik membahas sistematika qiyas, tapi hal tersebut termaktub dalam salah satu cabang proyek pembaharuannya, yaitu Min an-Nash ilâ al-Waqi’. Menurut Hasan Hanafi, ushul fikih dalam literatur lama sering mengartikulasi tujuan pembahasannya diletakkan di balik posisi Tuhan, sehingga posisi manusia tidak menjadi posisi kunci, atau peran manusia tidak terlalu menonjol. Oleh karenanya, di dalam ushul fikih Hasan Hanafi ingin memprioritaskan manusia dalam berperan menyambut misi wahyu dalam realitas kehidupan.

Salah satu upaya Hasan Hanafi dalam membawa ushul fikih dengan perspektif baru adalah mendekonstruksi istilah-istilah lama dan membangun istilah-istilah baru. Ketika membahas al-mashâdir al-arba’ah, Hasan Hanafi menyebut empat sumber tersebut dengan ungkapan al-syu’ûr al-târîkhi (sense kesejarahan). Ketika mencantumkan pembahasan tentang al­-Qur’an pada pasal pertama, Hanafi menuliskan kata al-tajribah al-insâniyah al-‘âmmah (التجربة الإنسانية العامة). Sunnah diungkapkan dengan istilah al-tajribah al-namûdzajiyyah (التجربة النموذجية). Ijma’ disebut dengan istilah al-tajrîbiyyah al-musytarakah (التجريبية المشتركة). Sedangkan qiyas ia sebut dengan istilah al-tajrîbiyyah al-fardiyah (التجريبية الفردية).(Hasan Hanafi, 2004). Karena menurut Hasan Hanafi, penggunaan istilah lama di zaman dewasa ini yang sarat akan perubahan dapat mereduksi makna yang terkandung, dan maksud yang masih terpenjara dalam istilah lama. Maka perlu peletakan istilah baru yang lebih representatif terhadap makna yang seharusnya.

Tokoh asal Sudan, Hasan Turabi juga melakukan perombakan terhadap kerangka qiyas. Berbeda dengan Jamaludin Athiya yang masih mengadopsi rumusan kerangka qiyas klasik, Hasan Turabi secara radikal menganggap qiyas yang ditinggalkan oleh ulama klasik sudah tidak mampu berhadapan dengan realitas kontemporer. Menurut mantan menteri luar negeri Sudan ini, salah satu penyebab utamanya adalah adanya aturan yang ketat, yang disebabkan oleh standar logika formal yang diadopsi oleh ulama klasik dari filsafat Yunani. Sehingga ia menawarkan pelepasan qiyas dari aturan-aturan yang sudah dirumuskan oleh ulama klasik tersebut. Bahwa qiyas harus dikembalikan dalam kerangkanya yang murni dengan melihat tujuan atau kemaslahatan umum sebagai acuan dasar dalam menelurkan hukum baru. Sehingga, menurutnya, qiyas—setelah mengalami rekonstruksi secara radikal—bisa menjadi salah satu instrumen penting dalam kebangkitan fikih kontemporer. (Hasan Turabi, 1984)

Dalam merumuskan kerangka qiyas murni (qiyas wasi’), Hasan Turabi meninggalkan kerangka qiyas klasik dan membangun qiyas yang didasari dengan Maqâsid ad-din dan mashlahah mursalah. Dalam proses perumusan legitimasi hukum baru terhadap fenomena baru, yang dilakukan Hasan Turabi adalah membaca dan menelisik tujuan atau maslahat ammah dalam nas klasik. Kemudian tujuan tersebut dijadikan pondasi dan tolak ukur dalam peneluran hukum atas sebuah fenomena baru. Di sini, Nas hanya berfungsi sebagai perangkat legislator sakral atas hukum baru dalam fenomena tersebut. Format qiyas baru yang ditawarkan oleh Hasan Turabi dan upayanya dalam melepaskan diri dari aturan dan batasan qiyas yang sudah dirumuskan oleh ulama klasik, adalah setali tiga uang dengan apa yang dikampanyekan oleh para pengikut mazhab Dzhahiriah.

Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan konsep qiyas yang dibawa oleh Abdullah bin Bayyah. Ia mengatakan bahwa qiyas adalah sebutan lain dari konklusi yang dihasilkan dari dua premis mayor dan minor. Bahwa legitimasi hukum atas fenomena baru yang terus berkembang hanya bisa dihasilkan melalui mekanisme muqaddimah kulliyah atau muqaddimah juziyyah, yang masing-masing keduanya mengandung unsur premis minor dan premis mayor. Konsep qiyas versi Abdullah bin Bayyah ini sangat kental dengan corak format logika formal mantik klasik. (Abdullah Bin Bayyaah, 2013)

Paradigma yang berbeda dari mayoritas pemikir kontemporer lainnya muncul dari mantan Grand Mufti Mesir yaitu Ali Jum’ah. Ia mengatakan bahwa dalam upaya menjawab tantangan zaman dan membawa Islam untuk terus berjalan bersisian dengan realitas adalah dengan mengupayakan alternatif baru untuk memahami realitas masa kini secara konkret dan mendalam. Maka yang diperlukan adalah mengadopsi disiplin ilmu baru yang membantu para mujtahid untuk memahami realitas dengan benar. Karena warisan turas klasik belum secara konkret mengakap dan mengabadikan fenomena seperti sekarang. (Jamilah bu Khatim, 2022)

Ali Jumah berpendapat bahwa yang harus dikembangkan dan perlunya penambahan alternatif baru adalah cara mujtahid dalam memandang realitas, bukan produk formulasi qiyas klasik. Para mufti harus dibekali dengan ilmu saintifik, sosial dan ilmu humaniora lainnya dalam melihat realitas. Menurut Ali Jumah, yang menjadi faktor dalam krisis fikih hari ini adalah bukan ketidakmampuan Islam bersisian dengan realitas, namun umat muslim sebagai aktor dan representatif Islam tidak mampu memahami realitas dengan baik. Sehingga berakibat seakan-akan Islam tidak berjalan beriringan dengan realitas. Menurut Ali Jumah yang perlu dibenahi adalah penambahan ruang baru dalam rumah besar fikih bagi disiplin ilmu pengetahuan umum lainnya.

Keterlibatan realitas dalam Islam sudah dimulai semenjak Islam lahir. Bahkan ia berperan dalam melegitimasi kehadiran Islam. Realitas dalam bentuk narasi menyelamatkan Islam dari jurang tuduhan kesia-siaan. Begitu juga sebaliknya, Islam dalam kondisi sosio-kultural kontemporer hadir untuk melegitimasi fenomena-fenomena kontemporer. Tentu legitimasi tersebut penting bagi keberlangsungan sistem sosial masyarakat agar selamat dari tuduhan semena-mena. Kedua fakta tersebut berimplikasi kepada pembacaan, perenungan, penafsiran tanpa henti yang dilakukan oleh para intelektual muslim terhadap Islam dan realitas. Qiyas menjadi konsekuensi logis dari adanya kecenderungan tersebut. Qiyas diramu, dibedah, direvisi sedemikian rupa sebagai akibat dari posisi qiyas yang menjadi bagian dari Islam yang bersentuhan langsung dengan realitas. Perdebatan, adu gagasan dan wacana terhadap qiyas masih terus bergulir selama kehidupan sosial masyarakat dan manusianya tidak berhenti berinovasi dan menciptakan hal-hal baru. Maka tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang versi baru dari qiyas akan lahir, atau racikan baru qiyas akan mengemuka.

Daftar Pustaka

Buu Khatim, Jamilah. (2022). at-Tajdid Fii Ushul al-Fiqh. Dar al-Farouk.

as-Syirazi, Ishak Ibrahim. (2021). al-Luma’ Fii Ushul al-Fiqh. Dar Ibn Katsir.

Miller, Daniel. (1987). Material Culture and Mass Consumption. Basil Blackwell.

as-Syatibi, Abu Ishaq. (1997). al-Muwafaqat. Dar Ibn Affan.

Abdullah, M. Amin dkk. (2015). Metodologi Fiqh Sosial; dari Qauli menuju Manhaji. STAI MAFA Press.

Hanafi, Hasan. (2004). Min al-nash ila al-Waqi’ Juz II: Binyat al-Nash. Markaz al-Kitab li al-Nasyr.

Athiya, Jamaluddin. (2000). Tajdid al-Fikr al-Ijtihadi. almuslimalmuaser.org.

Turabi, Hasan. (1984). Tajdid Ushul al-Fiqh. Dar as-Su”udiyah.

Bin Bayyah, Abdullah. Itsarat Tajdidiyah Fii Huqul al-Ushul. Dar Tajdid dan Dar Wujuh.

Jum’ah, Ali. (1998). at-Taghyir : al-Falsafah wa al-Manahij. almuslimalmuaser.org.

Diupdate:

Tinggalkan komentar