Huda Sya’rawi; Simbol Kebebasan Perempuan Mesir
Revolusi Mesir yang terjadi tahun 1919, menjadi momen bersejarah bagi seluruh warganya. Dalam rangka membebaskan diri dari tekanan kolonial Inggris, revolusi ini melibatkan seluruh warga Mesir dari berbagai lapisan masyarakat, salah satunya perempuan. Keikutsertaan perempuan dalam revolusi ini bisa dibilang menjadi kali pertama, mengingat ruang gerak perempuan di kalangan Mesir kala itu masih terbatas.
Adalah Huda Sya’rawi, banyak kabar yang menceritakan kejadian menarik tentangnya saat revolusi berlangsung. Huda yang tengah memimpin 300 peserta perempuan kala itu, melepas hijabnya sebagai simbol atas perlawanan serta penuntutan kebebasan. Akan tetapi, cerita ini ternyata tidak bisa divalidasi kebenarannya. Agaknya cerita yang menuturkan bahwa Huda melepas hijabnya, dianggap terlampau berlebihan.
Informasi lain menyebutkan, bahwa ia saat itu tidak melepas hijabnya sama sekali. Baru kemudian pada tahun 1921 ketika menyambut Sa’ad Zaghlul, ia melepas nikabnya. Peristiwa ini terekam dalam memoarnya, “Kami melepas nikab, aku dan [Saiza Nabrawi] membaca al-Fatihah, lalu kami menginjak tangga kapal dengan wajah terbuka. Kami menoleh untuk melihat kesan [terhadap] wajah yang tampak untuk pertama kalinya di antara kerumunan. Akan tetapi, kami tidak menemukan efek apa pun, karena semua orang [berfokus] menuju Sa’ad, menantikan kemunculannya.”
Ini menjadi masuk akal jika menilik kondisi perempuan kala itu yang diwajibkan mengenakan burkak. Bukan hanya burkak, Mesir juga masih memberlakukan sistem harem, di mana perempuan tidak memiliki kebebasan untuk keluar atau beraktivitas normal seperti jaman sekarang, sebab mereka diharuskan tinggal di dalam harem yang dijaga oleh seorang kasim. Kabar baiknya, menurut Margot Badran, editor dan penerjemah memoar Huda Sya’rawi, aksi ini menandai berakhirnya sistem harem di Mesir.
Aksi lepas nikab yang dilakukan oleh Huda ini, sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Qasim Amin dalam bukunya Tahrîr al-Mar’ah yang kala itu tengah viral perihal nikab dan burkak_._ Bahwa burkak menjadi penghalang besar antara perempuan dan kemajuannya, yang pada akhirnya juga menjadi penghalang antara bangsa dan kemajuannya. Sementara sistem harem, memiliki dampak yang hampir serupa dengan burkak. Qasim Amin menggambarkan perempuan dalam harem sebagai seseorang yang “tidak memiliki peran publik, kehidupan beragama, tidak memiliki rasa patriotisme serta perasaan.”
Melalui aksinya tadi, Huda dengan lantang menyuarakan kebebasan perempuan dan menuntut hak-hak yang dimiliki olehnya. Huda, yang memiliki nama panjang Nur Al-Huda Muhammad Sultan Al-Sya’rawi, lahir dari keluarga aristokrat pada 23 Juli 1879 di daerah Minya, Mesir. Perjalanan hidup Huda bisa ditelusuri melalui autobiografinya yang berjudul Mudzakkirât Hudâ Sya’râwi. Di dalam buku tersebut, Huda mengawalinya dengan menceritakan perpisahannya dengan sang ayah, Muhammad Sultan Basya, yang meninggal ketika usianya baru menginjak lima tahun, tepatnya pada 14 Agustus 1884 di kota Graz, Austria, tempat sang ayah menjalani pengobatan. Kepergian sang ayah menjadi luka pertama dalam hidupnya.
Ketika usianya menginjak sembilan tahun, Huda kecil berhasil mengkhatamkan Al-Quran. Akan tetapi, meskipun begitu, sebagaimana pengakuannya dalam autobiografi, ia belum memiliki kecakapan membaca hal lain selain Al-Quran. Ia pun belum menguasai banyak kecakapan ilmu selain tata cara salat, wudu dan puasa. Sebab semangat Huda kecil dalam mempelajari banyak hal, saat itu pula ia berusaha terus menerus untuk menambah wawasan yang ia miliki. Salah satunya yakni mempelajari bermacam bahasa asing, mulai dari Bahasa Turki, Perancis hingga Inggris.
Tidak hanya sampai di situ, dalam usianya yang masih belia ini, dia sudah memiliki ketertarikan terhadap dunia puisi. Ketertarikannya ini bertambah tatkala pertemuannya dengan Sayidah Khadijah Al-Maghribiyah, penyair perempuan yang sering berkunjung ke rumahnya. Huda begitu mengagumi sang idola bukan hanya karena ia piawai menganggit puisi, tetapi juga karena Khadijah merupakan sosok yang berbeda dari perempuan-perempuan lain di sekelilingnya. Khadijah sering menghadiri majelis yang hanya dihadiri oleh laki-laki, dalam rangka mendiskusikan berbagai pembahasan sosial, sastra dan lainnya.
Dari sinilah pemikiran Huda perihal kesetaraan perempuan tumbuh. Ia melihat sang idola mampu mengimbangi lawan bicaranya meskipun laki-laki. Hal ini terjadi ketika mayoritas wanita saat itu belum mampu mengimbangi diskusi dengan lawan jenis, mereka terlampau takut untuk menyuarakan pemikirannya, meskipun mereka berbincang dengan lawan bicara ditutup dengan tirai yang tidak menampakkan wajahnya. Dari situ, ia bertekat untuk menjadi sosok cerdas seperti sang idola.
Meskipun Huda tumbuh di keluarga aristokrat, ia tidak mampu lepas dari belenggu tradisi konservatif yang melingkupinya. Bisa dikatakan ia menjadi korban pernikahan di bawah umur. Ia harus menikah di usia dini, ketika saudara laki-lakinya masih bisa menikmati bangku sekolah. Huda menikah dengan sepupunya saat ia menginjak usia tiga belas tahun, dengan jarak usia sekitar empat puluh tahun. Ali Sya’rawi, suami Huda merupakan seorang bapak dari tiga anak. Nama Huda yang mulanya Huda Muhammad Sultan, kala itu pun berubah menjadi Huda Sya’rawi.
Sekilas perihal perjalanan hidup Huda tersebut agaknya menjadi salah satu faktor penting yang menjadikan Huda lantang menyuarakan hak-hak perempuan. Salah satu aksi konkretnya tampak ketika ia berhasil mendirikan EFU (Egyptian Feminist Union), pada bulan Maret 1923, sebuah organisasi yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan derajat perempuan agar bisa setara dengan laki-laki dari berbagai lini kehidupan.
Pada tahun yang sama, Huda bersama rekan-rekan perempuannya menghadiri kongres Asosiasi Perempuan Internasional di Roma, sebagai delegasi dari EFU. Kongres ini dihadiri oleh 23 negara dari berbagai belahan dunia, yang masing-masing mengirim lebih dari dua puluh delegasi. Di sana Huda bertemu dengan perempuan dari berbagai negara. Mulanya mereka memandang wanita Mesir yang memakai pakaian tertutup, sebagai simbol kebodohan. Namun, pandangan mereka agaknya berubah ketika mendengar pemikiran-pemikiran dan serta program yang dicanangkan oleh EFU.
Pada tahun 1923, partai Wafd enggan memberikan hak pilih untuk perempuan. Lagi-lagi hal ini menjadi keputusan yang mampu merebut dan membatasi hak perempuan dalam keikutsertaannya di ranah politik. Dari sini, EFU menuntut adanya kesetaraan perempuan dengan laki-laki dalam bidang sosial-politik, baik dari perspektif hukum maupun publik. Maksud dari keikutsertaan perempuan dalam politik tidak bisa diartikan hanya sekadar memperbolehkan perempuan masuk ke partai politik tertentu, melainkan turut andil mengambil peran untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi dan politik.
Salah satu program besar lain yang digaungkan oleh EFU adalah menyuarakan hak-hak pendidikan perempuan. Tahun 1919 pemerintah Mesir mulai resmi menetapkan larangan perempuan untuk ikut melanjutkan studi pada jenjang universitas. Larangan ini tentunya memberikan berbagai dampak negatif yang membahayakan keberlangsungan bangsa. Padahal, perempuan pada dasarnya memiliki peran penting baik dalam keluarga, sosial hingga politik.
Tidak hanya itu, EFU memberikan perhatian khusus terhadap tradisi pernikahan di Mesir yang cenderung merugikan pihak perempuan. EFU memohon pengkajian ulang terhadap beberapa metode penerapan hukum yang berkaitan dengan pernikahan. Untuk melindungi perempuan dari ketidakadilan poligami atau permainan talak. Tradisi pernikahan perempuan di usia dini, perlu segera dihapuskan dengan menetapkan undang-undang pernikahan anak perempuan di bawah usia enam belas tahun.
Berangkat dari pengalaman pribadinya sebagai perempuan, Huda mampu membawa EFU ikut eksis dalam kongres-kongres perempuan di dunia. Huda selalu aktif berpartisipasi menjadi delegasi perempuan ke kancah internasional guna menyuarakan isu-isu perempuan di Mesir, serta belajar perihal perempuan serta prestasinya dari negara lain. Bahkan keaktifan Huda berpartisipasi sebagai delegasi ini, mendapat perhatian istri presiden AS kala itu, hingga ia mengirim pesan kepada Huda serta mengucapkan selamat kepadanya.
Pada tahun 1925, EFU mendirikan majalah berbahasa Prancis, L’Egyptienne yang berisi perihal isu-isu perempuan, juga pernyataan yang dikeluarkan oleh EFU. Beberapa pidato Huda Sya’rawi juga dimuat dalam majalah ini. Hingga akhirnya, pada tahun 1937 majalah ini diterbitkan dalam Bahasa Arab. Dalam edisi ke 39, tahun 1938 ketika kongres perempuan hendak digelar di Mesir, terekam semangat Huda dalam menyerukan ajakan kepada perempuan di seluruh penjuru, juga upayanya mendiskusikan masalah kemanusiaan, salah satunya konflik Palestina.
“Atas nama keadilan dan kemanusiaan, saya menyerukan kepada semua asosiasi perempuan dari berbagai agama dan bangsa, untuk mendukung kami dan memperluas uluran tangan bantuan kepada kami. Sebagai kontribusi terhadap pelaksanaan tugas kemanusiaan yang mulia ini, dengan mengirimkan delegasi untuk berpartisipasi bersama kami dalam konferensi yang akan diadakan di Kairo pada bulan Oktober mendatang. Di dalamnya, kami akan membahas masalah Palestina dan cara penyelesaiannya.”
Pejuang keadilan perempuan itu menghembuskan nafas terakhirnya pada 12 Desember 1947. Semasa hidupnya, tidak dapat dipungkiri Huda memberi amat banyak kontribusi positif kepada perempuan Mesir hingga dunia. Akan tetapi, sangat disayangkan ketika kontribusi EFU ikut surut bersamaan dengan wafatnya sang perintis.
*Tulisan ini merupakan terbitan ulang dari buletin Teratai Fatayat Mesir edisi ke-10 Agustus 2023, dan telah mengalami penyuntingan dan penyesuaian.
Tinggalkan komentar