Di Balik Tameng “Orang Baik”: Mengurai Psikologi Pelaku dan Sunyinya Suara Korban
Dalam setiap kasus kekerasan seksual, sorotan masyarakat kerap kali tertuju pada siapa pelakunya, alih-alih pada kejahatan itu sendiri. Ketika pelaku adalah seseorang yang selama ini dikenal sebagai sosok teladan—ayah yang penyayang, guru yang inspiratif, pemuka agama, atau atasan yang murah senyum—, opini publik cenderung melunak. “dia orang baik, tidak mungkin melakukan itu” menjadi tameng pertama yang menutupi kejahatan dari kasus kekerasan yang terjadi. Inilah paradoks moralitas kita: penilaian terhadap seseorang yang yang dikenal baik sering kali membuat kita menolak kemungkinan bahwa ia juga mampu melakukan kejahatan.
Kenyataannya , kebaikan di ruang publik tidak menjamin hilangnya kekerasan di ruang privat. Buku Men Who Rape karya A. Nicholas Groth menjelaskan bahwa pemerkosaan bukanlah hasil dari dorongan seksual semata, tetapi merupakan manifestasi kekuasaan, agresi, dan dominasi. Groth mengklasifikasikan pelaku menjadi tiga tipe utama: power rapist, anger rapist, dan sadistic rapist.
Tipe pertama, power rapist, menggunakan pemerkosaan untuk merasa kuat. Ia mungkin percaya bahwa dengan menaklukkan korban, ia dapat membuktikan dominasi dan maskulinitasnya. Pelaku tipe ini cenderung tidak terlalu melukai korban secara fisik karena tujuan utamanya adalah membangun ilusi dominasi. Tindakan ini sering kali dilakukan oleh individu yang merasa tidak berdaya dalam kehidupan nyata.
Tipe kedua, anger rapist, melampiaskan kemarahan dan kebencian terhadap perempuan atau dunia yang ia tinggali melalui kekerasan seksual. Kekerasan dalam kasus ini sifatnya ekstrem dan korban sering mengalami cedera parah. Kekerasan ini bukan hanya tentang seks, tapi tentang ekspresi kemarahan destruktif yang diwadahi kekerasan seksual.
Tipe ketiga, sadistic rapist, adalah yang paling mengerikan. Mereka mendapatkan kepuasan seksual dari rasa sakit dan penderitaan korban. Pelaku tipe ini sering kali menunjukkan perilaku sadis, manipulatif dan terencana. Oleh karenanya, citra publik pelaku semacam ini juga bisa sangat menipu karena mereka tahu bagaimana menyembunyikan sisi gelap mereka di balik topeng kebaikan.
Salah satu ironi terbesar fenomena kekerasan seksual akhir-akhir ini—melalui lazimnya sorotan yang dialihkan dari esensi kejahatan kepada pelaku dalam paradoks moral di atas—adalah bagaimana masyarakat tidak hanya menoleransi, tetapi secara tidak sadar juga melindungi pelaku. Dengan berbagai mekanisme sosial dan psikologis, pelaku dibungkus narasi-narasi kebaikan yang kemudian membuat suara korban tenggelam. Ketika pelaku adalah “orang baik”, masyarakat teralihkan dan menjadi lebih mudah curiga terhadap korban. “Kenapa baru bicara sekarang?”, “kenapa tidak melawan?”, “kenapa berpakaian seperti itu?” —pertanyaan yang secara implisit menyalahkan korban atas penderitaan yang mereka alami, sekaligus mengalihkan tanggung jawab dari pelaku. Terhadap narasi ini, korban yang harus membuktikan ketidakbersalahannya, sementara pelaku cukup berlindung di balik reputasi dan citra sosialnya.
Fenomena budaya diam ini sangat kuat dan meresap ke dalam berbagai lapisan masyarakat. Ia hidup dalam bisik-bisik lingkungan, dalam keputusan institusi untuk “menyelesaikan secara internal”, dalam saran untuk “jangan memperpanjang masalah”, dan dalam dorongan kepada korban untuk “melupakan saja”. Diam menjadi norma sosial yang diidealkan atas nama kedamaian, padahal sebenarnya menumpuk luka dan menunda keadilan.
Budaya ini sering kali diperkuat oleh rasa takut—takut pada stigma, takut tidak dipercaya, takut kehilangan pekerjaan, bahkan takut menjadi musuh institusi yang dihormati. Diam pun dipersepsikan sebagai satu-satunya cara bertahan hidup. Namun diam bukanlah netralitas; ia adalah posisi yang membiarkan kekerasan terus berulang. Dalam masyarakat yang membungkam korban dan melindungi pelaku, ketidakadilan bukan lagi sebuah kecelakaan, tapi konsekuensi sistemik.
Lebih jauh lagi, pelaku kekerasan seksual sering kali memiliki mekanisme rasionalisasi internal yang kuat. Mereka tidak melihat tindakan mereka sebagai kejahatan, melainkan sebagai bentuk kasih sayang, koreksi moral, atau bahkan sebagai respons atas “kesempatan” yang tersedia. Ini adalah bentuk distorsi kognitif yang berbahaya—sehingga pelaku merasa mereka berhak atas tubuh orang lain, dan lebih parahnya lagi, merasa dibenarkan karena citra baik yang mereka miliki di mata publik. Dalam bahasa Groth, ini adalah bentuk pembenaran psikologis yang memungkinkan pelaku untuk terus melakukan kekerasan tanpa rasa bersalah—karena dalam benak mereka, mereka bukanlah pelaku kejahatan, melainkan ‘penjaga moral’ atau ‘pemberi pelajaran’.
Sistem sosial kita ironisnya justru memperkuat mekanisme ini. Ketika seorang tokoh publik dituduh melakukan kekerasan seksual, framing media sering kali menekankan sisi positif pelaku: “ayah tiga anak”, “guru berdedikasi”, atau “tokoh masyarakat”. Ini dikenal sebagai bias character__-__framing, yang secara halus menggiring publik untuk bersimpati kepada pelaku, bukan kepada korban.
Di sisi lain, korban menghadapi trauma ganda. Pertama, trauma akibat kekerasan itu sendiri—pelanggaran terhadap tubuh dan martabat. Kedua, trauma sosial karena tidak dipercaya, disalahkan, atau bahkan dijauhi. Dalam kebanyakan kasus, korban memilih diam. Bukan karena tidak ingin keadilan, tetapi karena takut menghadapi benturan sosial dan tekanan psikologis yang luar biasa. Pada akhirnya, sunyi menjadi satu-satunya pelarian, namun juga penjara yang menghancurkannya dari dalam.
Kisah nyata kasus Herry Wirawan di Bandung menjadi contoh mengerikan tentang bagaimana reputasi dan kekuasaan dapat digunakan sebagai alat untuk menutupi kekerasan sistematis. Selama bertahun-tahun, Herry—seorang guru pesantren dan tokoh agama—melecehkan belasan santriwati. Korban tidak hanya mengalami pelecehan fisik, tapi juga pelecehan psikologis dan spiritual. Ia memanfaatkan simbol kesalehan untuk mengunci mulut korban dan meninabobokan komunitas di sekitarnya. Baru ketika salah satu korban berani bersuara dan kasus ini mendapat perhatian publik yang luas, tabir kepalsuan itu mulai terbuka. Akan tetapi untuk sampai di titik itu butuh waktu yang lama, penderitaan yang dalam, dan keberanian luar biasa. Bagi banyak korban lain, kesempatan itu mungkin tidak pernah datang.
Beruntung, saat ini Indonesia telah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan perlindungan lebih baik kepada korban, termasuk rehabilitasi, pendampingan hukum, dan jaminan atas rasa aman. Namun pada kenyataannya regulasi saja tidaklah cukup. Jika kesadaran sosial tidak berubah, maka hukum akan lumpuh oleh opini publik yang bias dan institusi yang lebih mementingkan reputasi daripada keadilan.
Budaya patriarkal yang mengkultuskan figur “orang baik” harus ditantang sejak dari akar. Keluarga, sekolah, institusi keagamaan, dan media sosial mestinya dapat menjadi ruang yang tidak lagi membungkam korban atau mengagungkan pelaku. Lembaga pendidikan dan keagamaan, khususnya, juga harus sadar bahwa simbol moralitas tidak bisa secara serta merta diselewengkan sebagai perisai kebal hukum.
Lebih dari itu, kita juga membutuhkan perubahan paradigma dalam pendidikan seksualitas. Pendidikan ini harus komprehensif—tidak hanya berbicara soal organ tubuh atau hukum, tetapi juga tentang relasi kuasa, batasan, konsen, dan empati. Hanya dengan cara semacam ini kita bisa menciptakan generasi yang tidak hanya tahu haknya, tetapi juga tahu kapan orang lain melanggarnya.
Di tengah ketimpangan ini, narasi korban harus senantiasa dijadikan pusat dalam memperjuangkan keadilan. Korban bukan sekadar saksi; mereka adalah penjaga kebenaran yang selama ini dipaksa diam. Namun hal ini berlaku sejauh masyarakat mau (dan mestinya) belajar mendengarkan, bukan melulu menghakimi. sejak dalam pikiran kita harus berani bertanya: siapa yang diuntungkan saat korban dibungkam? Dan siapa yang dilindungi oleh narasi “orang baik”?
Perubahan sistemik membutuhkan keberanian kolektif. Kita perlu membongkar mitos bahwa “orang baik” tidak bisa melakukan kejahatan, dan menggantinya dengan kesadaran bahwa siapa pun—tanpa memandang status, profesi, atau citra—bisa menjadi pelaku. Yang menentukan bukanlah reputasi seseorang, tetapi tindakan dan keberanian kita sebagai masyarakat untuk menolak pembiaran.
Sebagaimana ditegaskan Groth, “Pemerkosa bukanlah individu yang terlalu berhasrat secara seksual dan kehilangan kendali karena dorongan biologis. Pemerkosaan adalah tindakan kekerasan, agresi, dan kekuasaan. Seks hanyalah sarana untuk menyalurkan kekerasan itu.” Maka sudah waktunya kita mengalihkan sorotan dari siapa pelakunya ke apa yang sebenarnya terjadi—dan berpihak pada mereka yang selama ini dipaksa bungkam oleh sistem (yang ironisnya kita buat sendiri).
Tinggalkan komentar